Arsip

Posts Tagged ‘Customs Broker’

Perijinan Ekspor Impor Melalui Sistem Elektronik dengan Inatrade

29/10/2009 santosinta 2 komentar

dataelektronikPemerintah akan melakukan adanya suatu sistem pelayanan perijinan secara elektronik. Khususnya perijinan di bidang expor dan Impor yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan.

Hal ini sangat bagus karena diharapkan akan dapat meningkatkan pelayanan perijinan yang efektif, efisien, transparan, untuk mendukung kelacaran arus barang dan kepastian pelaku usaha.

Seperti pernah saya tulis sebelumnya mengenai Indonesia National Single Window(INSW), sistem perijinan ini mendukung sistem INSW tersebut dengan melayani perijinan secara elektronik.

Departemen Perdagangan membuat sistem pelayanan secara online melalui internet yang diberi nama Inatrade, perijinan yang dikeluarkan dapat dilakukan dengan mengakses inatrade.depdag.go.id
Read more…

Sistem National Single Window Pada Proses Expor Impor

exporSeperti yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui keputusan presiden, telah ditetapkan adanya sistem secara nasional yang disebut Indonesia National Single Window(INSW).

Sistem National Single Window adalah Sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan singkron, dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian ijin kepabeanan dan pengeluaran barang.

jadi singkatnya adanya suatu portal INSW yang melakukan integrasi informasi berkaitan dengan expor impor (kepabeanan) yang terhubung antar instansi teknis terkait tentang aturan barang larangan dan pembatasan.
Read more…

Tata Niaga Impor Yang Tidak Perlu

ruleBuat apa departemen perdagangan mengatur tata niaga impor yang membatasi hanya importir tertentu saja yang bisa mengimpor barang tertentu kalo pada akhirnya semua perusahaan diberikan ijin sebagai importir produk tertentu tersebut.

Seperti yang kita ketahui pada akhir 2008 dan awal 2009 departemen perdagangan mengeluarkan peraturan yang mengatur tata niaga impor terhadap 5 produk tertentu yaitu makanan, pakaian jadi, alas kaki, elektronik, dan mainan. pada awal 2009 juga kemudian keluar tata niaga yang mengatur impor produk besi dan baja.
Read more…

Penggunaan Customs Broker

Pengunaan customs broker sudah jamak dilakukan importir ataupun exportir untuk mengurus kegiatan expor atau impor nya.

Di Indonesia sendiri customs broker dikenal dengan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Mereka biasanya mendapatkan kuasa dari ekportir ataupun importir untuk mengurus dokumen ataupun pengeluaran barang impor.

Keberadaan PPJK sendiri diatur oleh keputusan menteri keuangan sehingga mereka dapat diandalkan dan terpercaya untuk mengurus kegiatan impor dan expor. walaupun banyak juga dari perusahaan-perusahaan tersebut yang tidak beres dan cenderung untuk tidak taat pada aturan yang telah ditetapkan.

Para PPJK atau dikenal juga dengan forwarding atau EMKL (ekspedisi muatan kapal laut) telah diatur dengan syarat -syarat tertentu diantaranya harus mempunyai tenaga ahli dobidang kepabeanan, telah terdaftar pada kaptor bea cukai, kebenaran akan keberadaan nya (existensinya) dan juga auditable.

Perlu nggak sih pake customs broker

Sebenarnya pertanyaan ini sama dengan ketika kita akan mengurus SIM, KTP atau STNK, perlu nggak sih kita memekai jasa calo. Ketika kita sudah tahu arah dan prosedur yang berlaku dan kita tahu kemana kita kan melangkah, barangkali kita akan lebih nyaman untuk mengurus sendiri. Namun bila kita tidak tahu prosedur yang ada, aturannya bagaimana, mungkin akan lkenih baik kita serahkan kepada ahlinya untuk mengurusi. Demikian juga pada kegiatan expor dan impor.

Menurut saya, untuk yang sudah tahu peraturan dan prosedur lebih baik kalo urusan expor dan impor diurus sendiri, apalagi kalau volume kegiatan expor impor sudah meningkat, katakanlah minimal seminggu dua kali berurusan dengan pengeluaran barang atau pengiriman ke luar negeri mungkin lebih baik kalo harus memikirkan adanya divisi expor impor.

Untuk yang jarang berurusan dengan kegiatan impor expor, juga orang pribadi yang mengurus barang pindahan atau barang penumpang saya rekomendasikan untuk memakai jasa customs broker.

Mereka tidak hanya mengurus barang di bea cukai, namun juga mengurusi barang di pelabuhan, dengan tagihan penimbunan di pelabuhan, dengan biaya pemakaian container, biaya packing dan lain sebagainya yang mungkin kalo diurus sendiri akan memakan waktu.

Memilih jasa customs broker atau PPJK harus hati-hati. Sama juga dengan perusahaan yang menawarkan jasa tentu dengan harga yang berbeda-beda dan jasa service pelayanan yang lain-lain. Ada yang menawarkan kasa pengurusan di pelabuhan saja, ada juga yang sudah lengkap dengan trucking nya sehingga kita bisa menerima barang kita sampai di rumah kita. Perlu survey dan memilih perusahaan yang benar-benar terpercaya.