Prosedur Pemberitahuan Impor Barang Bawaan Penumpang
Procedure to Import Passenger Goods
Make a Customs Declaration
Barang penumpang dapat tiba bersama dengan penumpang dapat juga datang tidak bersama penumpang, bisa sebelum atau sesudah penumpang datang. Hal ini bisa terjadi ketika penumpang harus transit beberapa kali sehingga bagasi ketinggalan pesawat atau karena sedemikian banyaknya sehingga oleh pihak penerbangan diikutkan dalam penerbangan berikutnya.
Untuk barang bawaan yang datang bersama dengan kedatangan penumpang, Penumpang diwajibkan untuk mengisi CD (Customs Declaration). Biasanya pihak maskapai sudah menyediakan form CD tersebut di pesawat.
CD wajib diisi lengkap, berisi tentang data diri penumpang dan barang bawaannya lengkap jumlah dan jenis barang dan nilai dari barang tersebut. Setelah itu di bandara penumpang dapat menyerahkan CD kepada petugas dan dapat memilih jalur hijau atau jalur merah.
Jalur Hijau bila penumpang tidak membawa barang lebih dari USD 250.00 atau tidak membawa Barang Kena Cukai (Rokok dan Minuman beralkohol) tidak berlebihan (sesuai ketentuan. Terhadap penumpang dengan jalur ini tidak dilakukan pemeriksaan barangnya.
Jalur Merah bila penumpang membawa barang melebihi USD 250.00 atau membawa Barang Kena Cukai (Rokok dan Minuman beralkohol) melebihi ketentuan. Penumpang yang masuk jalur ini akan diperiksa barangnya.
Ketika mengisi CD, Barang yang wajib dilaporkan oleh penumpang adalah :
a. Hewan, ikan dan tumbuhan termasuk produk yang berasal dari tumbuhan, ikan, dan hewan (memerlukan ijin karantina)
b. Barang berupa narkotika, psikotropika, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda.publikasi pornografi
c. Barang film sinematografi, pita video berisi rekaman, video laser disc, atau piringan hitam
d. Barang dengan nilai melebihi USD 250 tiap orang atau Barang Kena Cukai (Rokok dan Minuman beralkohol) melebihi ketentuan
e. Uang dalam Rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp. 100.000.000 atau lebih
Untuk barang poin a, b, c dan e memerlukan ijin dari instansi terkait, jika tidak punya ijin barang akan disita oleh petugas. Untuk Barang Kena Cukai (Rokok dan Minuman beralkohol) melebihi ketentuan, kelebihannya akan dimusnahkan, jika Nilai Barang Melebihi USD 250.00 wajib membayar Bea Masuk dan pajaknya atas kelebihannya.
Untuk barang yang telah masuk di Lost and Found juga dapat dikeluarkan setelah melengkapi Customs Declaration



