Arsip

Archive for the ‘Impor’ Category

Perijinan Ekspor Impor Melalui Sistem Elektronik dengan Inatrade

29/10/2009 santosinta 2 komentar

dataelektronikPemerintah akan melakukan adanya suatu sistem pelayanan perijinan secara elektronik. Khususnya perijinan di bidang expor dan Impor yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan.

Hal ini sangat bagus karena diharapkan akan dapat meningkatkan pelayanan perijinan yang efektif, efisien, transparan, untuk mendukung kelacaran arus barang dan kepastian pelaku usaha.

Seperti pernah saya tulis sebelumnya mengenai Indonesia National Single Window(INSW), sistem perijinan ini mendukung sistem INSW tersebut dengan melayani perijinan secara elektronik.

Departemen Perdagangan membuat sistem pelayanan secara online melalui internet yang diberi nama Inatrade, perijinan yang dikeluarkan dapat dilakukan dengan mengakses inatrade.depdag.go.id
Read more…

Sistem National Single Window Pada Proses Expor Impor

exporSeperti yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui keputusan presiden, telah ditetapkan adanya sistem secara nasional yang disebut Indonesia National Single Window(INSW).

Sistem National Single Window adalah Sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan singkron, dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian ijin kepabeanan dan pengeluaran barang.

jadi singkatnya adanya suatu portal INSW yang melakukan integrasi informasi berkaitan dengan expor impor (kepabeanan) yang terhubung antar instansi teknis terkait tentang aturan barang larangan dan pembatasan.
Read more…

Tata Niaga Impor Yang Tidak Perlu

ruleBuat apa departemen perdagangan mengatur tata niaga impor yang membatasi hanya importir tertentu saja yang bisa mengimpor barang tertentu kalo pada akhirnya semua perusahaan diberikan ijin sebagai importir produk tertentu tersebut.

Seperti yang kita ketahui pada akhir 2008 dan awal 2009 departemen perdagangan mengeluarkan peraturan yang mengatur tata niaga impor terhadap 5 produk tertentu yaitu makanan, pakaian jadi, alas kaki, elektronik, dan mainan. pada awal 2009 juga kemudian keluar tata niaga yang mengatur impor produk besi dan baja.
Read more…

Udang Spesies Tertentu Dilarang DiImpor

Karena adanya peredaran udang yang terserang virus di pasar internasional, menteri perdagangan dan menteri kelautan dan perikanan mengeluarkan peraturan larangan impor udang spesies tertentu ke wilayah Republik Indonesia.

Dalam peraturan No 27/M-DAG/PER/6/2009 dan PB.02/MEN/2009 tersebut dijelaskan kalau udang dari spesies Penaeus vanamae dilarang untuk diimpor ke wilayah Indonesia.

Peraturan ini berlaku sejak 24 juni 2009 sampai 6 bulan ke depan, jika ada udang yang spesies tersebut tiba di Indonesia maka udang tersebut wajib di re ekspor kembali atau dimusnahkan

Sebegitu Cepatnya Peraturan Itu Berubah

Pada bulan oktober 2008 yang lalu menteri perdagangan mengeluarkan 2 peraturan penting yang perlu di aplikasikan pada kegiatan ekspor impor.

yang pertama adanya peraturan yang mengatur impor limbah non b3. sesuai peraturan tersebut untuk mengimpor barang yang berupa limbah non b3 wajib mempunyai penunjukan sebagai Importir Limbah Non B3 (misalnya waste paper, iron scrap, rubber scrap dll) dan adanya laporan surveyor yang sebelumnya harus mengajukan surat persetujuan impor untuk setiap importasi. Laporan Surveyor tersebut kalo dulu bisa surveyor mana saja sekarang harus yang ditunjuk depdag, biasanya sih kalo nggak sucofindo ya SI.
Read more…

Categories: Customs Broker, Impor Tag:,

Berapa Biaya Customs Clearance

Banyak orang yang bingung ketika mengurus barang nya di pelabuhan atau melakukan kegiatan expor dan impor sering mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Banyak orang yang mempunyai pikiran bahwa merekan harus memberikantip untuk petugas ini, petugas itu dan masih banyak lagi pungutan yang terjadi di pelabuhan.

Ketika kita bicara tentang biaya customs clearance, biasanya yang terlintas di pikiran kita adalah biaya yang dikeluarkan untuk petugas customs (customs = bea cukai). mungkin adakalanya itu benar tapi menurut saya itu tidak sepenuhnya benar.

Kegiatan customs clearance untuk barang impor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari pelabuhan sejak dari datang nya sarana pengangkut yang mengangkut barang impor tiba di pelabuhan hingga barang bisa keluar dari pelabuhan dan dibawa ke tempat pemilik barang. Untuk barang ekspor kegiatan customs clearance dimulai sejak pemesanan saran pegangkut (kapal), container, stuffing container hingga barang masuk ke pelabuhan dan simuat oelh kapal saran pengangkut ke negara tujuan.

Dari situ dapat kita lihat banyaknya kegiatan yang dilakukan. Untuk kegiatan impor misalnya dari bongkarnya kapal hingga pengeluaran dari pelabuhan sendiri ada kegiatan yang memerlukan biaya, misalnya penimbunan di lapangan pelabuhan biasanya free charge untuk beberapa hari namun lewat dari batas lamanya penimbunan akan dikenakan biaya yang tidak sedikit apalagi untuk barang yang datang lewat pesawat, biaya penimbunan di bandara lebih mahal daripada pelabuhan laut. biaya itu sering dimasukkan dalam biaya customs clearance.

Untuk barang yang Less Container Load atau barang consolidasi yang dari 1 (satu) container terdapat banyak pemilik barang akan dilakukan proses stripping yang dikenakan biaya oleh pengelola pelabuhan. Ini juga sering dimasukkan dalam biaya customs clearance.

Setelah dokumen kepabeanan diselesaikan, barang bisa dikeluarkan, diperlukanlah jasa pengangkutan untuk mengangkut barang sampai ke tujuan, Ini juga sering dimasukkan dalam biaya customs clearance.

Beberapa perusahaan jasa kepabeanan ada juga yang menawarkan paket semuanya, dari pengurusan di pelabuhan, biaya trucking, biaya pembayaran bea masuk dan pajak impor hingga jasa lainnya lengkap dan disebut dengan biaya customs clearance.

Categories: Biaya, Impor Tag:

Penggunaan Customs Broker

Pengunaan customs broker sudah jamak dilakukan importir ataupun exportir untuk mengurus kegiatan expor atau impor nya.

Di Indonesia sendiri customs broker dikenal dengan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Mereka biasanya mendapatkan kuasa dari ekportir ataupun importir untuk mengurus dokumen ataupun pengeluaran barang impor.

Keberadaan PPJK sendiri diatur oleh keputusan menteri keuangan sehingga mereka dapat diandalkan dan terpercaya untuk mengurus kegiatan impor dan expor. walaupun banyak juga dari perusahaan-perusahaan tersebut yang tidak beres dan cenderung untuk tidak taat pada aturan yang telah ditetapkan.

Para PPJK atau dikenal juga dengan forwarding atau EMKL (ekspedisi muatan kapal laut) telah diatur dengan syarat -syarat tertentu diantaranya harus mempunyai tenaga ahli dobidang kepabeanan, telah terdaftar pada kaptor bea cukai, kebenaran akan keberadaan nya (existensinya) dan juga auditable.

Perlu nggak sih pake customs broker

Sebenarnya pertanyaan ini sama dengan ketika kita akan mengurus SIM, KTP atau STNK, perlu nggak sih kita memekai jasa calo. Ketika kita sudah tahu arah dan prosedur yang berlaku dan kita tahu kemana kita kan melangkah, barangkali kita akan lebih nyaman untuk mengurus sendiri. Namun bila kita tidak tahu prosedur yang ada, aturannya bagaimana, mungkin akan lkenih baik kita serahkan kepada ahlinya untuk mengurusi. Demikian juga pada kegiatan expor dan impor.

Menurut saya, untuk yang sudah tahu peraturan dan prosedur lebih baik kalo urusan expor dan impor diurus sendiri, apalagi kalau volume kegiatan expor impor sudah meningkat, katakanlah minimal seminggu dua kali berurusan dengan pengeluaran barang atau pengiriman ke luar negeri mungkin lebih baik kalo harus memikirkan adanya divisi expor impor.

Untuk yang jarang berurusan dengan kegiatan impor expor, juga orang pribadi yang mengurus barang pindahan atau barang penumpang saya rekomendasikan untuk memakai jasa customs broker.

Mereka tidak hanya mengurus barang di bea cukai, namun juga mengurusi barang di pelabuhan, dengan tagihan penimbunan di pelabuhan, dengan biaya pemakaian container, biaya packing dan lain sebagainya yang mungkin kalo diurus sendiri akan memakan waktu.

Memilih jasa customs broker atau PPJK harus hati-hati. Sama juga dengan perusahaan yang menawarkan jasa tentu dengan harga yang berbeda-beda dan jasa service pelayanan yang lain-lain. Ada yang menawarkan kasa pengurusan di pelabuhan saja, ada juga yang sudah lengkap dengan trucking nya sehingga kita bisa menerima barang kita sampai di rumah kita. Perlu survey dan memilih perusahaan yang benar-benar terpercaya.

Impor Barang Pindahan (Personal Effect)

Sering terjadi barang impor yang berupa barang pribadi orang yang pindahan dari luar negeri ke Indonesia, Entah itu warga negara asing ataupun warga negara indonesia.

Barang pindahan termasuk dalam kategori Impor karena bagaimanapun itu termasuk memasukkan barang dari luar negeri ke Indonesia.

Impor barang pindahan sering terjadi pada para pekerja profesional yang karena pekerjaannya memerlukan untuk pindah dari negar satu ke negara lain. Misalnya pada para profesional yang bekerja pada bidang pertambangan, menjadi direktur di salah stu perusahaan di indonesia, juga bisa terjadi pada para pemain bola. Selain itu juga dapat terjadi bagi para diplomat yang ditugaskan di negara lain. sering juga barang pindahan dari tenaga Kerja Indonesia.

Kriteria untuk disebut sebagai Barang Pindahan adalah :
 Barang yang dimasukkan ke wilayah Negara Indonesia karena kepindahan peniliknya ke Indonesia
 Barang yang terdiri dari barang-barang rumah tangga yang diperuntukkan pada rumah tangga
 tidak termasuk barang dagangan, barang larangan dan kendaraan bermotor

Barang-barang tersebut boleh tiba di Indonesia tidak bersamaan dengan pemiliknya atau yang bepergian. kalo bersama dengan pemiliknya untuk barang yang sewajarnya dibawa dapat diselesaikan sebagai barang penumpang.

barang-barang tersebut dapat tiba di Indonesia paling lama 6 (enam) bulan sebelum atau sesudah pemilik barang tiba di Indonesia dibuktikan dengan paspor yang bersangkutan.

Untuk barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk dengan kriteria :
- Pegawai negeri/anggota ABRI yang karena tugasnya ditempatkan di luar negeri beserta keluarganya yang dibuktikan dengan Surat Keputusan penempatan di luar negeri dan Surat Keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari departemen yang bersangkutan
- Pegawai negeri/anggota ABRI yang menjalankan tugas belajar di luar negeri sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun baik disertai keluarganya atau tidak yang dibuktikan dengan Surat Keterangan tugas belajar di luar negeri dari departemen yang bersangkutan
- Pelajar/mahasiswa/orang yang belajar di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negara tempat belajar
- Tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun secara terus menerus berdasarkan perjanjian kerja dengan Departemen Luar Negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perwakilan Republik Indonesia tempat bekerja dan surat perjanjian kerja dengan Departemen Luar Negeri
- Warga negara Indonesia yang karena pekerjaannya pidah dan berdiam di luar negeri secara terus menerus selama paling kurang 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan
- Warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah ke dalam Daerah Pabean Indonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan izin menetap dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan izin kerja tenaga asing dari Departemen Tenaga Kerja sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap dan Izin Kerja Tenaga Asing sekurang-kurangya selama 1 (satu) tahun
- Perusahaan yang memindahkan kegiatannya ke dalam Daerah Pabean Indonesia setelah dapat membuktikan tentang likuidasi perusahaannya di luar negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kamar Dagang dan Industri setempat yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negara bersangkutan

Untuk mengeluarkan barang pindahan tersebut dengan cara mengajukan pemberitahuan impor barang tertentu (PIBT) dengan melengkapi :
 rincian jumlah dan jenis barang lengkap dengan nilai /harga barang nya yang akan dimintakan pembebasan pembarayan bea masuknya
 surat keterangan yang diperlukan, misalnya sutrat keterangan darp perwakilan negara Indonesia di tempat asal barang
 fotocopi pasport

Barang Kiriman Dari Luar Negeri

Banyak orang yang menerima kiriman dari luar negeri melalui POS atau jasa titipan atau jasa kiriman lainnya seperti DHL, RPX atau TIKI yang merasa bingung ketika akan mengambil barang.

Mungkin orang akan bingung ketika menerima paket lari luar negeri kemudian disuruh membayar sejumlah uang yang kadang tidak sedikit jumlahnya. Ada juga yang merasa hanya dikirimi hadiah koq diminta untuk membayar. Ada juga barang yang menurut pemiliknya barang sumbangan koq dimintai uang.

Setiap kiriman dari luar negeri dianggap sebagai barang impor. Jadi terhadap barang impor wajib mematuhi ketentuan yang ada untuk menyelesaikan barang Impor.

Untuk barang kiriman seperti halnya barang penumpang memperoleh pembebasan. Barang kiriman yang nilainya kurang dari USD 50 diberikan pembebasan Bea Masuk dan pajak lainnya dalam rangka impor.

Untuk barang kiriman yang nilainya lebih dari USD 50, dikenakan Bea Masuk dan Pajak atas kelebihannya. Jadi jika nilai barang USD 120, yang dihitung membayar bea masuk dan pajak hanya USD 70.

Selain dikenakan bea masuk juga dikenakan PPN dan PPh, untuk PPN sebesar 10% dan PPh sebesar 7,5% atau 2,5% bila mempunyai Angka Pengenal Impor (untuk perusahaan).

Untuk dasar penghitungannya bisanya petugas akan memeriksa barang kemudian menentukan nilai barang berdasar invoice yang ada pada kiriman tersebut, bila tidak ada melalui metode yang biasanya dilihat dari kewajarannya harga di pasaran.

Penghitungannya berdasar Nilai/harga barang ditambah dengan Biaya Kirim dan Asuransi bila ada dikalikan dengan tarif bea masuk. Kemudian hasilnya dikalikan 10% untuk pembayaran pajak.

Misalnya :

Harga barang USD 120,

Biaya Kirim : USD 10

Asuransi : USD 5

Dasar Nilai untuk penghitungan : USD 135 mendapat pembebasan USD 50

Berarti Nilai Untuk pajak : USD 75

Maka penghitungan bea masuk : USD 75 x kurs x Tarif Bea Masuk

Untuk penghitungan pajak nya : (Nilai Untuk pajak + bea masuk ) x 10%

Untuk penghitungan PPh : (Nilai Untuk pajak + bea masuk ) x 7,5%

Misalnya tarif bea masuk 5% , Harga barang USD 75, kurs USD 1 = Rp 9000

Bea Masuk : 5 % x (75 x 9000) = 5 % x Rp 675000 = Rp 33750

PPN : 10 % x (Rp 675000 + Rp 33750) = Rp 70875

PPh : 7,5% x (Rp 675000 + Rp 33750) = Rp 53156.25

Yang harus dibayar : Rp 157781.25

Mungkin yang perlu diketahui, bahwa kiriman dalam bentuk apapun dan tujuan apapun akan dinilai barang nya dan dihitung pembayaran bea masuk dan pajaknya. Biasanya orang bingung, mau menerima kiriman koq malah disuruh bayar. Memang aturannya begitu, Mungkin juga ada biaya lain dari jasa kiriman/pos yang harus dibayar tetapi oleh jasa kiriman/pos bilangnya untuk pajak.

Yang perlu diketahui, petugas mengartikan barang kiriman hanya untuk kiriman yang sifatnya pribadi bukan untuk bisnis atau perusahaan, untuk barang bisnis akan dihitung tidak mendapat pembebasan. Demikian juga ketika mendapat kiriman berupa baju 100 pcs, buku 200 pcatau CD/DVD sebanyak 200 pcs, pasti akan dihitung sebagai barang bisnis karena kewajarannya nggak mungkin untuk kiriman perorangan. Jadi dimohon untuk kiriman dari luar negeri yang sewajarnya kiriman perorangan saja, takutnya malah menjadi masalah dan pembayaran pajaknya sangat banyak.

Kadang yang menjadi masalah juga misalnya ada kiriman yang dari sana dianggap tidak bernilai, namun oleh petugas dianggap bernilai, biasanya barang tersebut barang hadiah yang oleh penerima merasa enggan untuk membayar pajaknya, memang aturannya semua yang datang dari luar negeri adalah impor jadi hadiah pun termasuk dalam objek pajak. Kalaupun dari sana tertera harga USD 0, oleh petugas akan dicari harga pembanding di pasaran sehingga menjadi ada harga dasarnya. Apalagi barang yang dikirim berharga seperti handphone, cd, elektronik.

Cara Menghitung Bea Masuk dan Pajak Impor

Cara Menghitung Bea Masuk dan Pajak Impor

Dalam menghitung bea masuk dan pajak impor yang diperlukan adalah data harga barang dan tarif besaran bea masuk. Untuk menentukan harga barang adalah harga yang ada pada invoice, ditambah biaya kirim (freight) dan biaya asuransi.

Pada perdagangan international terdapat banyak cara yang digunakan untuk menentukan harga dan penyerahan barang, misalnya :

  • Door to door

  • Port to port

  • Cost and Freight

  • Cost Insurance and Freight

  • Freight on Board

  • Dan lain lain

Cost disitu berarti harga barang tersebut, Freight berarti biaya pengiriman baik melalui kapal laut ataupun pesawat

Yang sering dipakai dan diterima untuk kegiatan impor export adalah system Freight on Board(FOB) dan Cost Insurance Freight (CIF). CIF berarti harga barang ditambah biaya kirim dan asuransi.

Dalam menghitung Bea masuk jika masih FOB berarti masih harus ditambah dengan Insurance, kalo sudah dengan CIF maka langsung bisa dihitung bea masuk dan pajaknya.

Untuk barang penumpang biasanya langsung harga barangnya saja, makanya kalo habis belanja dari luar negeri lebih baik disimpan bukti pembayaranya siapa tahu bisa untuk menghitung bea masuk dan pajak.

Untuk menghitung Bea Masuk diperlukan juga kurs yang berlaku pada saat itu biasanya nggak beda jauh dengan kurs harian, untuk penghitungan pajak, kurs ditetapkan setiap minggu oleh menteri keuangan. Biasanya ada di koran koran ternama seperti kompas, bisnis indonesia, media indonesia, republika.

Setelah tahu kurs, harga barang, biaya kirim dan biaya assuransi diketahui baru bisa kita hitung berapa besar bea masuk dan pajak impornya. Tidak hanya USD tapi mata uang asing lainnya sudah ditetapkan kursnya.

Untuk menghitung bea masuk : tarif bea masuk dikalikan harga CIF (dalam rupiah)

Untuk menghitung PPN : tarif PPN dikalikan harga CIF ditambah bea masuk

Untuk menghitung PPh : tarif PPh dikalikan harga CIF ditambah bea masuk

Lebih baik kita pada contohnya saja:

Misalnya ada barang berupa 10 pcs tas. Harga 1 tas @ USD 100 berarti harga barang USD 1000 Untuk biaya kirim sebut saja USD 100, untuk asuransi sebesar USD 10. berarti harga CIF USD 1,110

Kurs yang berlaku pada hari itu USD 1 = Rp 10.000

Untuk tas sebut saja tarif bea masuk 10%, berarti :

Bea Masuk : 10% x (harga CIF x kurs) = 10 % x (1.110 x 10.000)

: = 10% x Rp 11,100,000 = Rp 1,110,000

PPN : 10% x harga CIF + bea masuk = 10% x (11,100,000 + 1,110,000)

: = 10% x 12,210,000 = 1,221,000

PPh : 2,5% x harga CIF + bea masuk = 2,5% x (11,100,000 + 1,110,000)

: = 2,5% x 12,210,000 = 305,250

Berarti semuanya harus membayar : 1,110,000 + 1,221,000 + 305,250

: Rp 2,636,250

Keterangan : Untuk PPh dalam rangka impor sebesar 2,5% bila mempunyai Angka Pengenal Impor dan 7,5% bila tidak mempunyai Angka Pengenal Impor.

Categories: Impor, Tarif Tag:,