Arsip

Archive for the ‘Export’ Category

Perijinan Ekspor Impor Melalui Sistem Elektronik dengan Inatrade

29/10/2009 santosinta 2 komentar

dataelektronikPemerintah akan melakukan adanya suatu sistem pelayanan perijinan secara elektronik. Khususnya perijinan di bidang expor dan Impor yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan.

Hal ini sangat bagus karena diharapkan akan dapat meningkatkan pelayanan perijinan yang efektif, efisien, transparan, untuk mendukung kelacaran arus barang dan kepastian pelaku usaha.

Seperti pernah saya tulis sebelumnya mengenai Indonesia National Single Window(INSW), sistem perijinan ini mendukung sistem INSW tersebut dengan melayani perijinan secara elektronik.

Departemen Perdagangan membuat sistem pelayanan secara online melalui internet yang diberi nama Inatrade, perijinan yang dikeluarkan dapat dilakukan dengan mengakses inatrade.depdag.go.id
Read more…

Sistem National Single Window Pada Proses Expor Impor

exporSeperti yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui keputusan presiden, telah ditetapkan adanya sistem secara nasional yang disebut Indonesia National Single Window(INSW).

Sistem National Single Window adalah Sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan singkron, dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian ijin kepabeanan dan pengeluaran barang.

jadi singkatnya adanya suatu portal INSW yang melakukan integrasi informasi berkaitan dengan expor impor (kepabeanan) yang terhubung antar instansi teknis terkait tentang aturan barang larangan dan pembatasan.
Read more…

Tata Niaga Impor Yang Tidak Perlu

ruleBuat apa departemen perdagangan mengatur tata niaga impor yang membatasi hanya importir tertentu saja yang bisa mengimpor barang tertentu kalo pada akhirnya semua perusahaan diberikan ijin sebagai importir produk tertentu tersebut.

Seperti yang kita ketahui pada akhir 2008 dan awal 2009 departemen perdagangan mengeluarkan peraturan yang mengatur tata niaga impor terhadap 5 produk tertentu yaitu makanan, pakaian jadi, alas kaki, elektronik, dan mainan. pada awal 2009 juga kemudian keluar tata niaga yang mengatur impor produk besi dan baja.
Read more…

Udang Spesies Tertentu Dilarang DiImpor

Karena adanya peredaran udang yang terserang virus di pasar internasional, menteri perdagangan dan menteri kelautan dan perikanan mengeluarkan peraturan larangan impor udang spesies tertentu ke wilayah Republik Indonesia.

Dalam peraturan No 27/M-DAG/PER/6/2009 dan PB.02/MEN/2009 tersebut dijelaskan kalau udang dari spesies Penaeus vanamae dilarang untuk diimpor ke wilayah Indonesia.

Peraturan ini berlaku sejak 24 juni 2009 sampai 6 bulan ke depan, jika ada udang yang spesies tersebut tiba di Indonesia maka udang tersebut wajib di re ekspor kembali atau dimusnahkan

Ekspor Produk Tertentu Harus Menggunakan Letter of Credit

eksporPada bulan januari yang lalu menteri perdagangan kembali mengeluarkan peraturan dibidang perdagangan antar negara/luar negeri, kali ini kegiatan ekspor yang menjadi perhatiannya.

Mulai bulan Maret 2009 untuk produk tertentu yang akan diekspor dari Indonesia ke Luar negeri diharuskan untuk menggunakan L/C (Letter of Credit) sebagai cara pembayarannya.
Read more…

Categories: Export Tag:,

Barang Penumpang Ke Luar Negeri Kena Bea Keluar?

containerPada tanggal 1 januari 2009 kemarin pemerintah memberlakukan ketentuan adanya bea keluar untuk barang-barang yang akan dibawa dari Indonesia ke luar negeri. menteri keuangan mengeluarkan peraturan 214/PMK.04/2008 tentang pemungutan bea keluar. sebenarnya itu hanya penerapan dari PP 55/2008 tentang pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor.

Pemberlakuan bea keluar ini sebenarnya agak membingungkan juga disatu sisi pemerintah ingin menggenjot ekspor malah mau dikasih beban lagi.

Tapi yang lebih membingungkanlagi tentunya para penumpang pesawat atau kapal yang akan ke luar negeri, karena barang penumpang juga menjadi objek pengenaan bea keluar. kalo perusahaan eksportir kan sudah biasa mengurus dokumen ekspor jadi sudah ada ahli bagian ekspor, kalo penumpang kan pasti masih bertanya-tanya gimana nih bea keluar apalagi kemarin baru saja aturan tentang fiskal dikeluarkan, waduh tambah pusing lagi nih ke luar negeri.

Read more…

Prosedur Ekspor Barang

05/08/2008 santosinta 2 komentar

Export Procedure

Untuk melakukan ekspor sebenarnya lebih mudah daripada kegiatan impor. Pada saat ini lebih banyak aturan yang mengatur tentang impor daripada tentang ekspor, terutama untuk masalah pembayaran pajak.
Pada kegiatan impor hampir semua barang dikenakan bea masuk dan pajak impor lainnya, sedangkan pada saat ekspor lebih banyak barang yang tidak dikenakan pajak ekspor maupun bea keluar.

Untuk pajak ekspor yang dikenakan diantaranya pada kegiatan ekspor kayu, rotan, juga CPO (crude palm oil). untuk kegiatan ekspor yang lainnya saat ini tidak dikenakan pajak ekspor. misalnya ekspor ikan, jagung, pisang, pakaian, alat elektronik dan yang lain.

Kegiatan ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang keluar daerah pabean. daerah pabean yang dimaksud adalah wilayah indonesia dimana diberlakukannya undang-undang kepabeanan.

Ekspor dimulai saat eksportir mempersiapkan barang yang akan diekspor dengan dilakukan packaging, stuffing ke kontainer hingga barang siap untuk dikirim. Setelah barang siap dan sudah ada jadwal kapal yang akan mengangkut barang tersebut, eksportir dapat mengajukan dokumen kepabeanan yang dikenal dengan Pemberitahuan Barang Ekspor (PEB). PEB tersebut berisi data barang ekspor diantaranya :

  • Data Eksportir
  • Data penerima barang
  • Data Customs Broker (bila ada)
  • Sarana pengangkut yang akan mengangkut
  • Negara Tujuan
  • Detil barang, seperti jumlah dan jenis barang, dokumen yang menyertai, No kontainer yang dipakai.

Setelah PEB diajukan ke kantor Bea Cukai setempat, akan diberikan persetujuan Ekspor dan barang bisa dikirim ke pelabuhan yang selanjutnya bisa dimuat ke kapal atau sarana pengangkut menuju negara tujuan.

Setiap dokumen PEB diwajibkan untuk membayar pendapatan negara bukan pajak yang dapat dibayarkan di bank atau di kantor bea cukai setempat. Untuk besaran pajak ekspor setiap barang juga berbeda-beda ditentukan dengan keputusan menteri keuangan.

Setiap barang yang akan diekspor mempunyai aturan sendiri-sendiri tergantung akan barangnya. misalnya untuk barang yang berupa kayu, kayu yang diekspor memerlukan dokumen Laporan Surveyor, endorsement dari Badan Revitalisasi Industri Kayu, untuk barang lain yang berupa barang tambang juga ada yang mensyaratkan untuk menggunakan laporan surveyor. Untuk beberapa barang yang termasuk kategori limbah ada yang menggunakan kuota. Untuk barang berupa beras disyaratkan apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan ada ijin dari BULOG. Namun banyak juga ekspor yang tanpa persyaratan atau ijin dari instansi terkait, misalnya ekspor sepeda, plastik, sirup, sepatu, kabel, besi, baja, mainan plastik, dan yang lain.

Categories: Export Tag:, ,