Arsip

Archive for the ‘Export Import’ Category

Perijinan Ekspor Impor Melalui Sistem Elektronik dengan Inatrade

29/10/2009 santosinta 2 komentar

dataelektronikPemerintah akan melakukan adanya suatu sistem pelayanan perijinan secara elektronik. Khususnya perijinan di bidang expor dan Impor yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan.

Hal ini sangat bagus karena diharapkan akan dapat meningkatkan pelayanan perijinan yang efektif, efisien, transparan, untuk mendukung kelacaran arus barang dan kepastian pelaku usaha.

Seperti pernah saya tulis sebelumnya mengenai Indonesia National Single Window(INSW), sistem perijinan ini mendukung sistem INSW tersebut dengan melayani perijinan secara elektronik.

Departemen Perdagangan membuat sistem pelayanan secara online melalui internet yang diberi nama Inatrade, perijinan yang dikeluarkan dapat dilakukan dengan mengakses inatrade.depdag.go.id
Read more…

Sistem National Single Window Pada Proses Expor Impor

26/10/2009 santosinta 1 comment

exporSeperti yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui keputusan presiden, telah ditetapkan adanya sistem secara nasional yang disebut Indonesia National Single Window(INSW).

Sistem National Single Window adalah Sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan singkron, dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian ijin kepabeanan dan pengeluaran barang.

jadi singkatnya adanya suatu portal INSW yang melakukan integrasi informasi berkaitan dengan expor impor (kepabeanan) yang terhubung antar instansi teknis terkait tentang aturan barang larangan dan pembatasan.
Read more…

Hukum Investasi Saham

saham

Akhir-akhir ini semakin marak adanya transaksi saham online. Dengan ikut serta dalam perdagangan saham online, kita bisa melakukan jual beli saham melalui online trading dalam waktu itu juga (real time).

Namun sebenarnya bagaimana sih hukumnya dalam islam mengenai investasi saham, saya mendapakan artikel dari rumahzakat mengenai hukum investasi saham, yaitu
Read more…

Tata Niaga Impor Yang Tidak Perlu

ruleBuat apa departemen perdagangan mengatur tata niaga impor yang membatasi hanya importir tertentu saja yang bisa mengimpor barang tertentu kalo pada akhirnya semua perusahaan diberikan ijin sebagai importir produk tertentu tersebut.

Seperti yang kita ketahui pada akhir 2008 dan awal 2009 departemen perdagangan mengeluarkan peraturan yang mengatur tata niaga impor terhadap 5 produk tertentu yaitu makanan, pakaian jadi, alas kaki, elektronik, dan mainan. pada awal 2009 juga kemudian keluar tata niaga yang mengatur impor produk besi dan baja.
Read more…

Udang Spesies Tertentu Dilarang DiImpor

Karena adanya peredaran udang yang terserang virus di pasar internasional, menteri perdagangan dan menteri kelautan dan perikanan mengeluarkan peraturan larangan impor udang spesies tertentu ke wilayah Republik Indonesia.

Dalam peraturan No 27/M-DAG/PER/6/2009 dan PB.02/MEN/2009 tersebut dijelaskan kalau udang dari spesies Penaeus vanamae dilarang untuk diimpor ke wilayah Indonesia.

Peraturan ini berlaku sejak 24 juni 2009 sampai 6 bulan ke depan, jika ada udang yang spesies tersebut tiba di Indonesia maka udang tersebut wajib di re ekspor kembali atau dimusnahkan

Ekspor Produk Tertentu Harus Menggunakan Letter of Credit

eksporPada bulan januari yang lalu menteri perdagangan kembali mengeluarkan peraturan dibidang perdagangan antar negara/luar negeri, kali ini kegiatan ekspor yang menjadi perhatiannya.

Mulai bulan Maret 2009 untuk produk tertentu yang akan diekspor dari Indonesia ke Luar negeri diharuskan untuk menggunakan L/C (Letter of Credit) sebagai cara pembayarannya.
Read more…

Categories: Export Tag:,

Barang Penumpang Ke Luar Negeri Kena Bea Keluar?

containerPada tanggal 1 januari 2009 kemarin pemerintah memberlakukan ketentuan adanya bea keluar untuk barang-barang yang akan dibawa dari Indonesia ke luar negeri. menteri keuangan mengeluarkan peraturan 214/PMK.04/2008 tentang pemungutan bea keluar. sebenarnya itu hanya penerapan dari PP 55/2008 tentang pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor.

Pemberlakuan bea keluar ini sebenarnya agak membingungkan juga disatu sisi pemerintah ingin menggenjot ekspor malah mau dikasih beban lagi.

Tapi yang lebih membingungkanlagi tentunya para penumpang pesawat atau kapal yang akan ke luar negeri, karena barang penumpang juga menjadi objek pengenaan bea keluar. kalo perusahaan eksportir kan sudah biasa mengurus dokumen ekspor jadi sudah ada ahli bagian ekspor, kalo penumpang kan pasti masih bertanya-tanya gimana nih bea keluar apalagi kemarin baru saja aturan tentang fiskal dikeluarkan, waduh tambah pusing lagi nih ke luar negeri.

Read more…

Sebegitu Cepatnya Peraturan Itu Berubah

Pada bulan oktober 2008 yang lalu menteri perdagangan mengeluarkan 2 peraturan penting yang perlu di aplikasikan pada kegiatan ekspor impor.

yang pertama adanya peraturan yang mengatur impor limbah non b3. sesuai peraturan tersebut untuk mengimpor barang yang berupa limbah non b3 wajib mempunyai penunjukan sebagai Importir Limbah Non B3 (misalnya waste paper, iron scrap, rubber scrap dll) dan adanya laporan surveyor yang sebelumnya harus mengajukan surat persetujuan impor untuk setiap importasi. Laporan Surveyor tersebut kalo dulu bisa surveyor mana saja sekarang harus yang ditunjuk depdag, biasanya sih kalo nggak sucofindo ya SI.
Read more…

Categories: Customs Broker, Impor Tag:,

Berapa Biaya Customs Clearance

Banyak orang yang bingung ketika mengurus barang nya di pelabuhan atau melakukan kegiatan expor dan impor sering mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Banyak orang yang mempunyai pikiran bahwa merekan harus memberikantip untuk petugas ini, petugas itu dan masih banyak lagi pungutan yang terjadi di pelabuhan.

Ketika kita bicara tentang biaya customs clearance, biasanya yang terlintas di pikiran kita adalah biaya yang dikeluarkan untuk petugas customs (customs = bea cukai). mungkin adakalanya itu benar tapi menurut saya itu tidak sepenuhnya benar.

Kegiatan customs clearance untuk barang impor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari pelabuhan sejak dari datang nya sarana pengangkut yang mengangkut barang impor tiba di pelabuhan hingga barang bisa keluar dari pelabuhan dan dibawa ke tempat pemilik barang. Untuk barang ekspor kegiatan customs clearance dimulai sejak pemesanan saran pegangkut (kapal), container, stuffing container hingga barang masuk ke pelabuhan dan simuat oelh kapal saran pengangkut ke negara tujuan.

Dari situ dapat kita lihat banyaknya kegiatan yang dilakukan. Untuk kegiatan impor misalnya dari bongkarnya kapal hingga pengeluaran dari pelabuhan sendiri ada kegiatan yang memerlukan biaya, misalnya penimbunan di lapangan pelabuhan biasanya free charge untuk beberapa hari namun lewat dari batas lamanya penimbunan akan dikenakan biaya yang tidak sedikit apalagi untuk barang yang datang lewat pesawat, biaya penimbunan di bandara lebih mahal daripada pelabuhan laut. biaya itu sering dimasukkan dalam biaya customs clearance.

Untuk barang yang Less Container Load atau barang consolidasi yang dari 1 (satu) container terdapat banyak pemilik barang akan dilakukan proses stripping yang dikenakan biaya oleh pengelola pelabuhan. Ini juga sering dimasukkan dalam biaya customs clearance.

Setelah dokumen kepabeanan diselesaikan, barang bisa dikeluarkan, diperlukanlah jasa pengangkutan untuk mengangkut barang sampai ke tujuan, Ini juga sering dimasukkan dalam biaya customs clearance.

Beberapa perusahaan jasa kepabeanan ada juga yang menawarkan paket semuanya, dari pengurusan di pelabuhan, biaya trucking, biaya pembayaran bea masuk dan pajak impor hingga jasa lainnya lengkap dan disebut dengan biaya customs clearance.

Categories: Biaya, Impor Tag:

Penggunaan Customs Broker

Pengunaan customs broker sudah jamak dilakukan importir ataupun exportir untuk mengurus kegiatan expor atau impor nya.

Di Indonesia sendiri customs broker dikenal dengan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Mereka biasanya mendapatkan kuasa dari ekportir ataupun importir untuk mengurus dokumen ataupun pengeluaran barang impor.

Keberadaan PPJK sendiri diatur oleh keputusan menteri keuangan sehingga mereka dapat diandalkan dan terpercaya untuk mengurus kegiatan impor dan expor. walaupun banyak juga dari perusahaan-perusahaan tersebut yang tidak beres dan cenderung untuk tidak taat pada aturan yang telah ditetapkan.

Para PPJK atau dikenal juga dengan forwarding atau EMKL (ekspedisi muatan kapal laut) telah diatur dengan syarat -syarat tertentu diantaranya harus mempunyai tenaga ahli dobidang kepabeanan, telah terdaftar pada kaptor bea cukai, kebenaran akan keberadaan nya (existensinya) dan juga auditable.

Perlu nggak sih pake customs broker

Sebenarnya pertanyaan ini sama dengan ketika kita akan mengurus SIM, KTP atau STNK, perlu nggak sih kita memekai jasa calo. Ketika kita sudah tahu arah dan prosedur yang berlaku dan kita tahu kemana kita kan melangkah, barangkali kita akan lebih nyaman untuk mengurus sendiri. Namun bila kita tidak tahu prosedur yang ada, aturannya bagaimana, mungkin akan lkenih baik kita serahkan kepada ahlinya untuk mengurusi. Demikian juga pada kegiatan expor dan impor.

Menurut saya, untuk yang sudah tahu peraturan dan prosedur lebih baik kalo urusan expor dan impor diurus sendiri, apalagi kalau volume kegiatan expor impor sudah meningkat, katakanlah minimal seminggu dua kali berurusan dengan pengeluaran barang atau pengiriman ke luar negeri mungkin lebih baik kalo harus memikirkan adanya divisi expor impor.

Untuk yang jarang berurusan dengan kegiatan impor expor, juga orang pribadi yang mengurus barang pindahan atau barang penumpang saya rekomendasikan untuk memakai jasa customs broker.

Mereka tidak hanya mengurus barang di bea cukai, namun juga mengurusi barang di pelabuhan, dengan tagihan penimbunan di pelabuhan, dengan biaya pemakaian container, biaya packing dan lain sebagainya yang mungkin kalo diurus sendiri akan memakan waktu.

Memilih jasa customs broker atau PPJK harus hati-hati. Sama juga dengan perusahaan yang menawarkan jasa tentu dengan harga yang berbeda-beda dan jasa service pelayanan yang lain-lain. Ada yang menawarkan kasa pengurusan di pelabuhan saja, ada juga yang sudah lengkap dengan trucking nya sehingga kita bisa menerima barang kita sampai di rumah kita. Perlu survey dan memilih perusahaan yang benar-benar terpercaya.