Cara Menghitung Bea Masuk dan Pajak Impor
Cara Menghitung Bea Masuk dan Pajak Impor
Dalam menghitung bea masuk dan pajak impor yang diperlukan adalah data harga barang dan tarif besaran bea masuk. Untuk menentukan harga barang adalah harga yang ada pada invoice, ditambah biaya kirim (freight) dan biaya asuransi.
Pada perdagangan international terdapat banyak cara yang digunakan untuk menentukan harga dan penyerahan barang, misalnya :
-
Door to door
-
Port to port
-
Cost and Freight
-
Cost Insurance and Freight
-
Freight on Board
-
Dan lain lain
Cost disitu berarti harga barang tersebut, Freight berarti biaya pengiriman baik melalui kapal laut ataupun pesawat
Yang sering dipakai dan diterima untuk kegiatan impor export adalah system Freight on Board(FOB) dan Cost Insurance Freight (CIF). CIF berarti harga barang ditambah biaya kirim dan asuransi.
Dalam menghitung Bea masuk jika masih FOB berarti masih harus ditambah dengan Insurance, kalo sudah dengan CIF maka langsung bisa dihitung bea masuk dan pajaknya.
Untuk barang penumpang biasanya langsung harga barangnya saja, makanya kalo habis belanja dari luar negeri lebih baik disimpan bukti pembayaranya siapa tahu bisa untuk menghitung bea masuk dan pajak.
Untuk menghitung Bea Masuk diperlukan juga kurs yang berlaku pada saat itu biasanya nggak beda jauh dengan kurs harian, untuk penghitungan pajak, kurs ditetapkan setiap minggu oleh menteri keuangan. Biasanya ada di koran koran ternama seperti kompas, bisnis indonesia, media indonesia, republika.
Setelah tahu kurs, harga barang, biaya kirim dan biaya assuransi diketahui baru bisa kita hitung berapa besar bea masuk dan pajak impornya. Tidak hanya USD tapi mata uang asing lainnya sudah ditetapkan kursnya.
Untuk menghitung bea masuk : tarif bea masuk dikalikan harga CIF (dalam rupiah)
Untuk menghitung PPN : tarif PPN dikalikan harga CIF ditambah bea masuk
Untuk menghitung PPh : tarif PPh dikalikan harga CIF ditambah bea masuk
Lebih baik kita pada contohnya saja:
Misalnya ada barang berupa 10 pcs tas. Harga 1 tas @ USD 100 berarti harga barang USD 1000 Untuk biaya kirim sebut saja USD 100, untuk asuransi sebesar USD 10. berarti harga CIF USD 1,110
Kurs yang berlaku pada hari itu USD 1 = Rp 10.000
Untuk tas sebut saja tarif bea masuk 10%, berarti :
Bea Masuk : 10% x (harga CIF x kurs) = 10 % x (1.110 x 10.000)
: = 10% x Rp 11,100,000 = Rp 1,110,000
PPN : 10% x harga CIF + bea masuk = 10% x (11,100,000 + 1,110,000)
: = 10% x 12,210,000 = 1,221,000
PPh : 2,5% x harga CIF + bea masuk = 2,5% x (11,100,000 + 1,110,000)
: = 2,5% x 12,210,000 = 305,250
Berarti semuanya harus membayar : 1,110,000 + 1,221,000 + 305,250
: Rp 2,636,250
Keterangan : Untuk PPh dalam rangka impor sebesar 2,5% bila mempunyai Angka Pengenal Impor dan 7,5% bila tidak mempunyai Angka Pengenal Impor.



