Arsip

Archive for the ‘Customs Broker’ Category

Perijinan Ekspor Impor Melalui Sistem Elektronik dengan Inatrade

dataelektronikPemerintah akan melakukan adanya suatu sistem pelayanan perijinan secara elektronik. Khususnya perijinan di bidang expor dan Impor yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan.

Hal ini sangat bagus karena diharapkan akan dapat meningkatkan pelayanan perijinan yang efektif, efisien, transparan, untuk mendukung kelacaran arus barang dan kepastian pelaku usaha.

Seperti pernah saya tulis sebelumnya mengenai Indonesia National Single Window(INSW), sistem perijinan ini mendukung sistem INSW tersebut dengan melayani perijinan secara elektronik.

Departemen Perdagangan membuat sistem pelayanan secara online melalui internet yang diberi nama Inatrade, perijinan yang dikeluarkan dapat dilakukan dengan mengakses inatrade.depdag.go.id
Read more…

Sistem National Single Window Pada Proses Expor Impor

exporSeperti yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui keputusan presiden, telah ditetapkan adanya sistem secara nasional yang disebut Indonesia National Single Window(INSW).

Sistem National Single Window adalah Sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan singkron, dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian ijin kepabeanan dan pengeluaran barang.

jadi singkatnya adanya suatu portal INSW yang melakukan integrasi informasi berkaitan dengan expor impor (kepabeanan) yang terhubung antar instansi teknis terkait tentang aturan barang larangan dan pembatasan.
Read more…

Tata Niaga Impor Yang Tidak Perlu

ruleBuat apa departemen perdagangan mengatur tata niaga impor yang membatasi hanya importir tertentu saja yang bisa mengimpor barang tertentu kalo pada akhirnya semua perusahaan diberikan ijin sebagai importir produk tertentu tersebut.

Seperti yang kita ketahui pada akhir 2008 dan awal 2009 departemen perdagangan mengeluarkan peraturan yang mengatur tata niaga impor terhadap 5 produk tertentu yaitu makanan, pakaian jadi, alas kaki, elektronik, dan mainan. pada awal 2009 juga kemudian keluar tata niaga yang mengatur impor produk besi dan baja.
Read more…

Udang Spesies Tertentu Dilarang DiImpor

Karena adanya peredaran udang yang terserang virus di pasar internasional, menteri perdagangan dan menteri kelautan dan perikanan mengeluarkan peraturan larangan impor udang spesies tertentu ke wilayah Republik Indonesia.

Dalam peraturan No 27/M-DAG/PER/6/2009 dan PB.02/MEN/2009 tersebut dijelaskan kalau udang dari spesies Penaeus vanamae dilarang untuk diimpor ke wilayah Indonesia.

Peraturan ini berlaku sejak 24 juni 2009 sampai 6 bulan ke depan, jika ada udang yang spesies tersebut tiba di Indonesia maka udang tersebut wajib di re ekspor kembali atau dimusnahkan

Sebegitu Cepatnya Peraturan Itu Berubah

Pada bulan oktober 2008 yang lalu menteri perdagangan mengeluarkan 2 peraturan penting yang perlu di aplikasikan pada kegiatan ekspor impor.

yang pertama adanya peraturan yang mengatur impor limbah non b3. sesuai peraturan tersebut untuk mengimpor barang yang berupa limbah non b3 wajib mempunyai penunjukan sebagai Importir Limbah Non B3 (misalnya waste paper, iron scrap, rubber scrap dll) dan adanya laporan surveyor yang sebelumnya harus mengajukan surat persetujuan impor untuk setiap importasi. Laporan Surveyor tersebut kalo dulu bisa surveyor mana saja sekarang harus yang ditunjuk depdag, biasanya sih kalo nggak sucofindo ya SI.
Read more…

Categories: Customs Broker, Impor Tag:,

Penggunaan Customs Broker

Pengunaan customs broker sudah jamak dilakukan importir ataupun exportir untuk mengurus kegiatan expor atau impor nya.

Di Indonesia sendiri customs broker dikenal dengan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Mereka biasanya mendapatkan kuasa dari ekportir ataupun importir untuk mengurus dokumen ataupun pengeluaran barang impor.

Keberadaan PPJK sendiri diatur oleh keputusan menteri keuangan sehingga mereka dapat diandalkan dan terpercaya untuk mengurus kegiatan impor dan expor. walaupun banyak juga dari perusahaan-perusahaan tersebut yang tidak beres dan cenderung untuk tidak taat pada aturan yang telah ditetapkan.

Para PPJK atau dikenal juga dengan forwarding atau EMKL (ekspedisi muatan kapal laut) telah diatur dengan syarat -syarat tertentu diantaranya harus mempunyai tenaga ahli dobidang kepabeanan, telah terdaftar pada kaptor bea cukai, kebenaran akan keberadaan nya (existensinya) dan juga auditable.

Perlu nggak sih pake customs broker

Sebenarnya pertanyaan ini sama dengan ketika kita akan mengurus SIM, KTP atau STNK, perlu nggak sih kita memekai jasa calo. Ketika kita sudah tahu arah dan prosedur yang berlaku dan kita tahu kemana kita kan melangkah, barangkali kita akan lebih nyaman untuk mengurus sendiri. Namun bila kita tidak tahu prosedur yang ada, aturannya bagaimana, mungkin akan lkenih baik kita serahkan kepada ahlinya untuk mengurusi. Demikian juga pada kegiatan expor dan impor.

Menurut saya, untuk yang sudah tahu peraturan dan prosedur lebih baik kalo urusan expor dan impor diurus sendiri, apalagi kalau volume kegiatan expor impor sudah meningkat, katakanlah minimal seminggu dua kali berurusan dengan pengeluaran barang atau pengiriman ke luar negeri mungkin lebih baik kalo harus memikirkan adanya divisi expor impor.

Untuk yang jarang berurusan dengan kegiatan impor expor, juga orang pribadi yang mengurus barang pindahan atau barang penumpang saya rekomendasikan untuk memakai jasa customs broker.

Mereka tidak hanya mengurus barang di bea cukai, namun juga mengurusi barang di pelabuhan, dengan tagihan penimbunan di pelabuhan, dengan biaya pemakaian container, biaya packing dan lain sebagainya yang mungkin kalo diurus sendiri akan memakan waktu.

Memilih jasa customs broker atau PPJK harus hati-hati. Sama juga dengan perusahaan yang menawarkan jasa tentu dengan harga yang berbeda-beda dan jasa service pelayanan yang lain-lain. Ada yang menawarkan kasa pengurusan di pelabuhan saja, ada juga yang sudah lengkap dengan trucking nya sehingga kita bisa menerima barang kita sampai di rumah kita. Perlu survey dan memilih perusahaan yang benar-benar terpercaya.

Cara Menghitung Bea Masuk dan Pajak Impor

Cara Menghitung Bea Masuk dan Pajak Impor

Dalam menghitung bea masuk dan pajak impor yang diperlukan adalah data harga barang dan tarif besaran bea masuk. Untuk menentukan harga barang adalah harga yang ada pada invoice, ditambah biaya kirim (freight) dan biaya asuransi.

Pada perdagangan international terdapat banyak cara yang digunakan untuk menentukan harga dan penyerahan barang, misalnya :

  • Door to door

  • Port to port

  • Cost and Freight

  • Cost Insurance and Freight

  • Freight on Board

  • Dan lain lain

Cost disitu berarti harga barang tersebut, Freight berarti biaya pengiriman baik melalui kapal laut ataupun pesawat

Yang sering dipakai dan diterima untuk kegiatan impor export adalah system Freight on Board(FOB) dan Cost Insurance Freight (CIF). CIF berarti harga barang ditambah biaya kirim dan asuransi.

Dalam menghitung Bea masuk jika masih FOB berarti masih harus ditambah dengan Insurance, kalo sudah dengan CIF maka langsung bisa dihitung bea masuk dan pajaknya.

Untuk barang penumpang biasanya langsung harga barangnya saja, makanya kalo habis belanja dari luar negeri lebih baik disimpan bukti pembayaranya siapa tahu bisa untuk menghitung bea masuk dan pajak.

Untuk menghitung Bea Masuk diperlukan juga kurs yang berlaku pada saat itu biasanya nggak beda jauh dengan kurs harian, untuk penghitungan pajak, kurs ditetapkan setiap minggu oleh menteri keuangan. Biasanya ada di koran koran ternama seperti kompas, bisnis indonesia, media indonesia, republika.

Setelah tahu kurs, harga barang, biaya kirim dan biaya assuransi diketahui baru bisa kita hitung berapa besar bea masuk dan pajak impornya. Tidak hanya USD tapi mata uang asing lainnya sudah ditetapkan kursnya.

Untuk menghitung bea masuk : tarif bea masuk dikalikan harga CIF (dalam rupiah)

Untuk menghitung PPN : tarif PPN dikalikan harga CIF ditambah bea masuk

Untuk menghitung PPh : tarif PPh dikalikan harga CIF ditambah bea masuk

Lebih baik kita pada contohnya saja:

Misalnya ada barang berupa 10 pcs tas. Harga 1 tas @ USD 100 berarti harga barang USD 1000 Untuk biaya kirim sebut saja USD 100, untuk asuransi sebesar USD 10. berarti harga CIF USD 1,110

Kurs yang berlaku pada hari itu USD 1 = Rp 10.000

Untuk tas sebut saja tarif bea masuk 10%, berarti :

Bea Masuk : 10% x (harga CIF x kurs) = 10 % x (1.110 x 10.000)

: = 10% x Rp 11,100,000 = Rp 1,110,000

PPN : 10% x harga CIF + bea masuk = 10% x (11,100,000 + 1,110,000)

: = 10% x 12,210,000 = 1,221,000

PPh : 2,5% x harga CIF + bea masuk = 2,5% x (11,100,000 + 1,110,000)

: = 2,5% x 12,210,000 = 305,250

Berarti semuanya harus membayar : 1,110,000 + 1,221,000 + 305,250

: Rp 2,636,250

Keterangan : Untuk PPh dalam rangka impor sebesar 2,5% bila mempunyai Angka Pengenal Impor dan 7,5% bila tidak mempunyai Angka Pengenal Impor.

Categories: Impor, Tarif Tag:,

Tarif Bea Masuk

Banyak orang awam yang bingung bagaimana atau berapa tarif bea masuk itu. Memang banyak yang tidak tahu besaran bea masuk yang digunakan padahal penetapan besaran bea masuk itu diatur dan ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan. Bahkan seiring dengan adanya kerjasama dengan negara lain ada juga yang ditetapkan berdasar hasil kerjasama tersebut yang dituangkan dalam keputusan menteri keuangan.

Dalam menetapkan besaran tarif Bea Masuk itu ada 2 cara, dikenal dengan tarif advalorum dan precentage, yaitu :

  • Tarif Advalorum ditetapkan berdasarkan jumlah kuantitas dari barang yang diimpor, misalnya ditetapkan Rp 500 per kilo, atau Rp 1000 per m3. Contoh barang yang menggunakan tarif ini adalah Beras, Tepung terigu

  • Tarif Percentase ditetapkan dengan mengenakan persentase dari nilai barang impor

Setiap barang mempunyai tarif besaran bea masuk yang berbeda-beda, setiap barang dibuat klasifikasinya dan ditetapkan tarifnya. Yang di Indonesia dikenal dengan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), disitu terdapat tarif besaran bea masuk untuk segala macam jenis barang. Biasa juga disebut dengan HS atau Harmonized Systems

Besaran tarif Bea masuk bermacam-macam dari yang 0%, 5%, 10%, 15% bahan ada yang 40%. Tergantung akan komoditi barangnya. Dikenakan dari harga perolehan barang tersebut sampai Indonesia.

Adanya kerjasama pasar bebas Indonesia dengan negara lain membuat besaran tarif bea masuk semakin turun, bahkan diberlakukan tarif khusus untuk barang yang berasal dari ASEAN, China, Korea ataupun Jepang. Dengan syarat adanya surat keterangan asal (Certificate of Origin).

Categories: Impor, Tarif Tag:,