Passenger Goods
Sering saya dengar atau baca tentang keluhan para penumpang pesawat yang tiba di bandara Indonesia dari Luar Negeri tentang barang bawaannya. Sebenarnya karena ketidak jelasan mengenai prosedur saja yang membuat teman-teman para penumpang pesawat merasa tidak nyaman.
Barang Penumpang adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang melintasi perbatasan negara dengan menggunakan pesawat udara, kapal laut, sarana pengangkut jalan darat atau media lain. Barang penumpang tersebut terbatas pada barang yang digunakan untuk keperluan dirinya yang wajar diperlukan selama perjalanannya baik dalam kondisi baru maupun bekas pakai.
Bagi teman-teman yang datang dari luar negeri membawa barang penumpang tersebut akan mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak nya. Dengan syarat:
- Barang Pribadi Penumpang dengan Nilai Pabean paling banyak USD 250.00 per orang
- Atau dapat juga paling banyak USD 1000.00 per keluarga, untuk setiap perjalanan
Kelebihan dari batas nilai tersebut diharuskan membayar Bea Masuk dan pajak-pajaknya.
Jadi, Misalnya ada penumpang yang membawa barang bawaan penumpang senilai dengan USD 400.00 berarti orang tersebut mendapat bebas bea masuk dan pajak sebesar USD 250.00, sisanya sebesar USD 150.00 wajib membayar bea masuk dan pajak lainnya.
Selain itu penumpang juga mendapatkan hak untuk bebas pajak untuk barang berikut :
- 200 batang sigaret (mungkin sekitar 1 slop), atau 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris, dan
- 1 liter minuman mengandung etil alkohol, berapapun kadarnya.
Kata “atau” diatas berarti pilihan, kata “dan” berarti ditambah, misalnya satu orang boleh membawa 200 batang sigaret dan 1 liter minuman. Tidak boleh kalo membawa 200 batang sigaret, 20 batang cerutu, sudah pasti akan disita (jika ketahuan)
Kalo si penumpang membawa barang tersebut melebihi ketentuan itu, pasti kelebihannya akan disita petugas beacukai. Yang menurut aturan nantinya akan dimusnahkan.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah barang yang dianggap bukan sebagai barang pribadi. Misalnya anda membawa oleh-oleh untuk keluarga, jika jumlah nya tidak wajar juga tidak boleh. Misalnya membawa mainan anak mobil-mobilan sebanyak 100 pcs, hal itu akan dianggap tidak wajar karena itu jumlah pembelian untuk jualan bukan oleh-oleh, itu bukan kategori barang penumpang, pasti akan diminta untuk membayar bea masuk dan pajaknya. Hal lain yaitu membawa perhiasan yang berlebihan baik dipakai atau tidak karena akan menjadi tidak wajar. Membawa baju baru dengan jumlah yang berlebihan juga bisa diwajibkan membayar bea masuk dan pajak.
Yang perlu diperhatikan juga bila ada teman, orang kantor atau perusahaan (WNI atau WNA) yang membawa peralatan yang akan digunakan untuk perusahaan misalnya spare part, tools, alat-alat, juga bukan kategori barang penumpang, pasti akan ditanya invoice berapa nilai barangnya yang nantinya diwajibkan untuk membayar Bea Masuk dan Pajaknya.
Dibebaskan juga dari pajak untuk barang milik penumpang warga negara Indonesia seperti kamera, video camera, peralatan olahraga, laptop, telepon genggam, perlatan kerja yang lain yang bernilai tinggi yang dibawa keluar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia. Tetapi hal ini pada saat berangkat wajib mengisi formulir dan ditunjukkan waktu kembali ke Indonesia.
Untuk penumpang yang bukan warga negara Indonesia juga mendapat pembebasan untuk barang seperti kamera, video camera, peralatan olahraga, laptop, telepon genggam, perlatan kerja yang lain yang bernilai tinggi yang dibawa ke Indonesia untuk digunakan selama di Indonesia dan selanjutnya akan dibawa lagi ketika meninggalkan Indonesia. Biasanya untuk hal ini petugas akan meminta jaminan dari penumpang atau perusahaan tempat bekerja dari penumpang tersebut.