Arsip

Archive for the ‘Barang Penumpang’ Category

Tata Niaga Impor Yang Tidak Perlu

ruleBuat apa departemen perdagangan mengatur tata niaga impor yang membatasi hanya importir tertentu saja yang bisa mengimpor barang tertentu kalo pada akhirnya semua perusahaan diberikan ijin sebagai importir produk tertentu tersebut.

Seperti yang kita ketahui pada akhir 2008 dan awal 2009 departemen perdagangan mengeluarkan peraturan yang mengatur tata niaga impor terhadap 5 produk tertentu yaitu makanan, pakaian jadi, alas kaki, elektronik, dan mainan. pada awal 2009 juga kemudian keluar tata niaga yang mengatur impor produk besi dan baja.
Read more…

Barang Penumpang Ke Luar Negeri Kena Bea Keluar?

containerPada tanggal 1 januari 2009 kemarin pemerintah memberlakukan ketentuan adanya bea keluar untuk barang-barang yang akan dibawa dari Indonesia ke luar negeri. menteri keuangan mengeluarkan peraturan 214/PMK.04/2008 tentang pemungutan bea keluar. sebenarnya itu hanya penerapan dari PP 55/2008 tentang pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor.

Pemberlakuan bea keluar ini sebenarnya agak membingungkan juga disatu sisi pemerintah ingin menggenjot ekspor malah mau dikasih beban lagi.

Tapi yang lebih membingungkanlagi tentunya para penumpang pesawat atau kapal yang akan ke luar negeri, karena barang penumpang juga menjadi objek pengenaan bea keluar. kalo perusahaan eksportir kan sudah biasa mengurus dokumen ekspor jadi sudah ada ahli bagian ekspor, kalo penumpang kan pasti masih bertanya-tanya gimana nih bea keluar apalagi kemarin baru saja aturan tentang fiskal dikeluarkan, waduh tambah pusing lagi nih ke luar negeri.

Read more…

Prosedur Pemberitahuan Impor Barang Bawaan Penumpang

05/08/2008 santosinta 1 comment

Procedure to Import Passenger Goods
Make a Customs Declaration

Barang penumpang dapat tiba bersama dengan penumpang dapat juga datang tidak bersama penumpang, bisa sebelum atau sesudah penumpang datang. Hal ini bisa terjadi ketika penumpang harus transit beberapa kali sehingga bagasi ketinggalan pesawat atau karena sedemikian banyaknya sehingga oleh pihak penerbangan diikutkan dalam penerbangan berikutnya.

Untuk barang bawaan yang datang bersama dengan kedatangan penumpang, Penumpang diwajibkan untuk mengisi CD (Customs Declaration). Biasanya pihak maskapai sudah menyediakan form CD tersebut di pesawat.

CD wajib diisi lengkap, berisi tentang data diri penumpang dan barang bawaannya lengkap jumlah dan jenis barang dan nilai dari barang tersebut. Setelah itu di bandara penumpang dapat menyerahkan CD kepada petugas dan dapat memilih jalur hijau atau jalur merah.

Jalur Hijau bila penumpang tidak membawa barang lebih dari USD 250.00 atau tidak membawa Barang Kena Cukai (Rokok dan Minuman beralkohol) tidak berlebihan (sesuai ketentuan. Terhadap penumpang dengan jalur ini tidak dilakukan pemeriksaan barangnya.

Jalur Merah bila penumpang membawa barang melebihi USD 250.00 atau membawa Barang Kena Cukai (Rokok dan Minuman beralkohol) melebihi ketentuan. Penumpang yang masuk jalur ini akan diperiksa barangnya.

Ketika mengisi CD, Barang yang wajib dilaporkan oleh penumpang adalah :
a. Hewan, ikan dan tumbuhan termasuk produk yang berasal dari tumbuhan, ikan, dan hewan (memerlukan ijin karantina)

b. Barang berupa narkotika, psikotropika, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda.publikasi pornografi

c. Barang film sinematografi, pita video berisi rekaman, video laser disc, atau piringan hitam

d. Barang dengan nilai melebihi USD 250 tiap orang atau Barang Kena Cukai (Rokok dan Minuman beralkohol) melebihi ketentuan

e. Uang dalam Rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp. 100.000.000 atau lebih


Untuk barang poin a, b, c dan e memerlukan ijin dari instansi terkait, jika tidak punya ijin barang akan disita oleh petugas. Untuk Barang Kena Cukai (Rokok dan Minuman beralkohol) melebihi ketentuan, kelebihannya akan dimusnahkan, jika Nilai Barang Melebihi USD 250.00 wajib membayar Bea Masuk dan pajaknya atas kelebihannya.

Untuk barang yang telah masuk di Lost and Found juga dapat dikeluarkan setelah melengkapi Customs Declaration

Barang Penumpang Dari Luar Negeri

05/08/2008 santosinta 5 komentar

Passenger Goods

Sering saya dengar atau baca tentang keluhan para penumpang pesawat yang tiba di bandara Indonesia dari Luar Negeri tentang barang bawaannya. Sebenarnya karena ketidak jelasan mengenai prosedur saja yang membuat teman-teman para penumpang pesawat merasa tidak nyaman.

Barang Penumpang adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang melintasi perbatasan negara dengan menggunakan pesawat udara, kapal laut, sarana pengangkut jalan darat atau media lain. Barang penumpang tersebut terbatas pada barang yang digunakan untuk keperluan dirinya yang wajar diperlukan selama perjalanannya baik dalam kondisi baru maupun bekas pakai.

Bagi teman-teman yang datang dari luar negeri membawa barang penumpang tersebut akan mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak nya. Dengan syarat:

  • Barang Pribadi Penumpang dengan Nilai Pabean paling banyak USD 250.00 per orang
  • Atau dapat juga paling banyak USD 1000.00 per keluarga, untuk setiap perjalanan

Kelebihan dari batas nilai tersebut diharuskan membayar Bea Masuk dan pajak-pajaknya.

Jadi, Misalnya ada penumpang yang membawa barang bawaan penumpang senilai dengan USD 400.00 berarti orang tersebut mendapat bebas bea masuk dan pajak sebesar USD 250.00, sisanya sebesar USD 150.00 wajib membayar bea masuk dan pajak lainnya.

Selain itu penumpang juga mendapatkan hak untuk bebas pajak untuk barang berikut :

  • 200 batang sigaret (mungkin sekitar 1 slop), atau 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris, dan
  • 1 liter minuman mengandung etil alkohol, berapapun kadarnya.

Kata “atau” diatas berarti pilihan, kata “dan” berarti ditambah, misalnya satu orang boleh membawa 200 batang sigaret dan 1 liter minuman. Tidak boleh kalo membawa 200 batang sigaret, 20 batang cerutu, sudah pasti akan disita (jika ketahuan)

Kalo si penumpang membawa barang tersebut melebihi ketentuan itu, pasti kelebihannya akan disita petugas beacukai. Yang menurut aturan nantinya akan dimusnahkan.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah barang yang dianggap bukan sebagai barang pribadi. Misalnya anda membawa oleh-oleh untuk keluarga, jika jumlah nya tidak wajar juga tidak boleh. Misalnya membawa mainan anak mobil-mobilan sebanyak 100 pcs, hal itu akan dianggap tidak wajar karena itu jumlah pembelian untuk jualan bukan oleh-oleh, itu bukan kategori barang penumpang, pasti akan diminta untuk membayar bea masuk dan pajaknya. Hal lain yaitu membawa perhiasan yang berlebihan baik dipakai atau tidak karena akan menjadi tidak wajar. Membawa baju baru dengan jumlah yang berlebihan juga bisa diwajibkan membayar bea masuk dan pajak.

Yang perlu diperhatikan juga bila ada teman, orang kantor atau perusahaan (WNI atau WNA) yang membawa peralatan yang akan digunakan untuk perusahaan misalnya spare part, tools, alat-alat, juga bukan kategori barang penumpang, pasti akan ditanya invoice berapa nilai barangnya yang nantinya diwajibkan untuk membayar Bea Masuk dan Pajaknya.

Dibebaskan juga dari pajak untuk barang milik penumpang warga negara Indonesia seperti kamera, video camera, peralatan olahraga, laptop, telepon genggam, perlatan kerja yang lain yang bernilai tinggi yang dibawa keluar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia. Tetapi hal ini pada saat berangkat wajib mengisi formulir dan ditunjukkan waktu kembali ke Indonesia.

Untuk penumpang yang bukan warga negara Indonesia juga mendapat pembebasan untuk barang seperti kamera, video camera, peralatan olahraga, laptop, telepon genggam, perlatan kerja yang lain yang bernilai tinggi yang dibawa ke Indonesia untuk digunakan selama di Indonesia dan selanjutnya akan dibawa lagi ketika meninggalkan Indonesia. Biasanya untuk hal ini petugas akan meminta jaminan dari penumpang atau perusahaan tempat bekerja dari penumpang tersebut.