Hukum Investasi Saham

Akhir-akhir ini semakin marak adanya transaksi saham online. Dengan ikut serta dalam perdagangan saham online, kita bisa melakukan jual beli saham melalui online trading dalam waktu itu juga (real time).
Namun sebenarnya bagaimana sih hukumnya dalam islam mengenai investasi saham, saya mendapakan artikel dari rumahzakat mengenai hukum investasi saham, yaitu
Para ulama sepakat bahwa hukum menginvestasikan harta melalui pembelian/pemilikan saham (sejauh bidang usaha perusahaan yang menerbitkan saham tersebut adalah halal) adalah sah secara syar’i. Hal ini sesuai dengan hasil pertemuan ulama internasional pada Muktamar ke-7 Majma’ Fiqh Islami tahun 1992 di Jeddah yang menjadi dasar fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No. 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli saham.
Berarti hukum investasi saham ini sesuai fatwa MUI, transaksi saham dihalalkan sepanjang perusahaan tersebut tidak melakukan transaksi yang dilarang (tidak mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezaliman), emiten (perusahaan penerbit saham) menjalankan usaha dengan kriteria syariah serta transaksi dilakukan dengan harga pasar wajar. Penentuan harga saham yang wajar adalah harus mencerminkan nilai underlying asset (aset yang menjadi jaminan) perusahaan emiten, dan tidak semata-mata hanya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran.
Jadi investasi saham hukumnya halal dengan syarat, yaitu tidak melakukan transaksi yang dilarang oleh agama. Namun kalau sudah berhasil jangan lupa juga kita harus keluarkan zakatnya.
Sumber : rumahzakat.org



