Beranda > Export > Ekspor Produk Tertentu Harus Menggunakan Letter of Credit

Ekspor Produk Tertentu Harus Menggunakan Letter of Credit

eksporPada bulan januari yang lalu menteri perdagangan kembali mengeluarkan peraturan dibidang perdagangan antar negara/luar negeri, kali ini kegiatan ekspor yang menjadi perhatiannya.

Mulai bulan Maret 2009 untuk produk tertentu yang akan diekspor dari Indonesia ke Luar negeri diharuskan untuk menggunakan L/C (Letter of Credit) sebagai cara pembayarannya.

Pemerintah mempertimbangkan bahwa untuk meningkatkan tertib usaha, mendukung pelestarian alam, dan memperlancar devisa ekspor dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan wajib Letter of Credit untuk melakukan kegiatan ekspor.

Pemerintah menetapkan peraturan menteri perdagangan no 01/M-DAG/PER/1/2009 tantang Ekspor Barang Yang Wajib Menggunakan Letter of Credit.

Barang-barang yang diwajibkan untuk menggunakan L/C setiap ekspornya yaitu Kopi, Minyak Sawit (CPO), Kakao, Produk Pertambangan (Biji besi, biji mangan, batubara, dsb), Karet dan Timah. L/C tersebut harus tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Peraturan tersebut diberlakukan 2 bulan sejak ditetapkan (ditetapkan tgl 5 Januari 2009) dan eksportir wajib melaporkan realisasi ekspornya setiap 3 bulan kepada Dirjen Daglu depdag.

Categories: Export Tag:,
  1. Belum ada komentar.
  1. Belum ada trackback.