Beranda > Barang Penumpang, Export > Barang Penumpang Ke Luar Negeri Kena Bea Keluar?

Barang Penumpang Ke Luar Negeri Kena Bea Keluar?

containerPada tanggal 1 januari 2009 kemarin pemerintah memberlakukan ketentuan adanya bea keluar untuk barang-barang yang akan dibawa dari Indonesia ke luar negeri. menteri keuangan mengeluarkan peraturan 214/PMK.04/2008 tentang pemungutan bea keluar. sebenarnya itu hanya penerapan dari PP 55/2008 tentang pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor.

Pemberlakuan bea keluar ini sebenarnya agak membingungkan juga disatu sisi pemerintah ingin menggenjot ekspor malah mau dikasih beban lagi.

Tapi yang lebih membingungkanlagi tentunya para penumpang pesawat atau kapal yang akan ke luar negeri, karena barang penumpang juga menjadi objek pengenaan bea keluar. kalo perusahaan eksportir kan sudah biasa mengurus dokumen ekspor jadi sudah ada ahli bagian ekspor, kalo penumpang kan pasti masih bertanya-tanya gimana nih bea keluar apalagi kemarin baru saja aturan tentang fiskal dikeluarkan, waduh tambah pusing lagi nih ke luar negeri.

Pada dasarnya semua barang yang diekspor dapat dikenakan bea keluar kecuali:

1. barang perwakilan asing,

2. barang keperluan museum, kebun binatang, dan untuk konservasi alam,

3. barang untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan,

4. barang contoh yang tidak diperdagangkan,

5. barang pindahan,

6. barang pindahan

7. barang penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan kiriman sampai jumlah tertentu,

8. barang impor yang di ekspor kembali,

9. barang ekspor yang akan diimpor kembali

Batas barang penumpang yang tidak dikenai bea keluar apabila nilai tidak melebihi Rp 2.500.000 per orang, kalo melebihi baru dikenakan bea keluar, hanya atas kelebihannya saja.

Tapi kalo dilihat peraturan menteri berikutnya 233/PMK.011/2008 yang dikenakan bea keluar itu barangnya berupa

-Kulit,

-Rotan, dan

-Kayu, serta

-Kelapa Sawit, CPO, dan produk turunannya.

Jadi tidak semua barang yang diekspor atau dibawa ke luar negeri kena bea keluar, hanya barang tersebut diatas, kalo tidak membawa jenis barang tersebut berarti tidak masalah. Apalagi untuk barang penumpang sebenarnya nggak perlu risau karena seperti halnya dengan penumpang dari luar negeri kalo bawaannya wajar sebagai penumpang sebenarnya nggak ada masalah.

  1. Belum ada komentar.
  1. Belum ada trackback.