Sebegitu Cepatnya Peraturan Itu Berubah
Pada bulan oktober 2008 yang lalu menteri perdagangan mengeluarkan 2 peraturan penting yang perlu di aplikasikan pada kegiatan ekspor impor.
yang pertama adanya peraturan yang mengatur impor limbah non b3. sesuai peraturan tersebut untuk mengimpor barang yang berupa limbah non b3 wajib mempunyai penunjukan sebagai Importir Limbah Non B3 (misalnya waste paper, iron scrap, rubber scrap dll) dan adanya laporan surveyor yang sebelumnya harus mengajukan surat persetujuan impor untuk setiap importasi. Laporan Surveyor tersebut kalo dulu bisa surveyor mana saja sekarang harus yang ditunjuk depdag, biasanya sih kalo nggak sucofindo ya SI.
peraturan yang kedua tentang ketentuan adanya persyaratan menjadi Importir Tertentu untuk bisa mengimpor 5 jenis barang yaitu makanan, tekstil, sepatu, elektronik dan mainan. pelabuhan masuk yang dibolehkan hanya Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Mas, Belawan dan Pelabuhan Makasar, juga pelabuhan udara internasional. katanya sih untuk mengantisipasi kondisi perekonomian global.
Dari peraturan pertama dikeluarkan P-41 tgl 30 Oktober 2008, baru sosialisasi, eh udah nongol lagi P-58 tgl 24 desember yang membuat P-41 tidak berlaku lagi.
Peraturan Importir tertentu juga gitu dikeluarkan P-44 tgl 31 Oktober sudah dikeluarkan lagi P-56 tgl 24 desember untuk menggantikan P-44 jadi nggak berlaku, belum dilaksanakan sudah ganti lagi.
Kalo peraturan belum 2 bulan sudah ganti-ganti gini apa jadinya pelaksanaan di lapangan, apa nggak takut perekonomian malah terganggu, belum lagi pasti ada masa transisi perubahan tersebut, heran sama yang buat peraturan, mbok ya dipikir yang matang baru dikeluarkan gitu. ini kan penting buat kepercayaan rakyat da investor.



