Penggunaan Customs Broker
Pengunaan customs broker sudah jamak dilakukan importir ataupun exportir untuk mengurus kegiatan expor atau impor nya.
Di Indonesia sendiri customs broker dikenal dengan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Mereka biasanya mendapatkan kuasa dari ekportir ataupun importir untuk mengurus dokumen ataupun pengeluaran barang impor.
Keberadaan PPJK sendiri diatur oleh keputusan menteri keuangan sehingga mereka dapat diandalkan dan terpercaya untuk mengurus kegiatan impor dan expor. walaupun banyak juga dari perusahaan-perusahaan tersebut yang tidak beres dan cenderung untuk tidak taat pada aturan yang telah ditetapkan.
Para PPJK atau dikenal juga dengan forwarding atau EMKL (ekspedisi muatan kapal laut) telah diatur dengan syarat -syarat tertentu diantaranya harus mempunyai tenaga ahli dobidang kepabeanan, telah terdaftar pada kaptor bea cukai, kebenaran akan keberadaan nya (existensinya) dan juga auditable.
Perlu nggak sih pake customs broker
Sebenarnya pertanyaan ini sama dengan ketika kita akan mengurus SIM, KTP atau STNK, perlu nggak sih kita memekai jasa calo. Ketika kita sudah tahu arah dan prosedur yang berlaku dan kita tahu kemana kita kan melangkah, barangkali kita akan lebih nyaman untuk mengurus sendiri. Namun bila kita tidak tahu prosedur yang ada, aturannya bagaimana, mungkin akan lkenih baik kita serahkan kepada ahlinya untuk mengurusi. Demikian juga pada kegiatan expor dan impor.
Menurut saya, untuk yang sudah tahu peraturan dan prosedur lebih baik kalo urusan expor dan impor diurus sendiri, apalagi kalau volume kegiatan expor impor sudah meningkat, katakanlah minimal seminggu dua kali berurusan dengan pengeluaran barang atau pengiriman ke luar negeri mungkin lebih baik kalo harus memikirkan adanya divisi expor impor.
Untuk yang jarang berurusan dengan kegiatan impor expor, juga orang pribadi yang mengurus barang pindahan atau barang penumpang saya rekomendasikan untuk memakai jasa customs broker.
Mereka tidak hanya mengurus barang di bea cukai, namun juga mengurusi barang di pelabuhan, dengan tagihan penimbunan di pelabuhan, dengan biaya pemakaian container, biaya packing dan lain sebagainya yang mungkin kalo diurus sendiri akan memakan waktu.
Memilih jasa customs broker atau PPJK harus hati-hati. Sama juga dengan perusahaan yang menawarkan jasa tentu dengan harga yang berbeda-beda dan jasa service pelayanan yang lain-lain. Ada yang menawarkan kasa pengurusan di pelabuhan saja, ada juga yang sudah lengkap dengan trucking nya sehingga kita bisa menerima barang kita sampai di rumah kita. Perlu survey dan memilih perusahaan yang benar-benar terpercaya.



