Prosedur Ekspor Barang
Export Procedure
Untuk melakukan ekspor sebenarnya lebih mudah daripada kegiatan impor. Pada saat ini lebih banyak aturan yang mengatur tentang impor daripada tentang ekspor, terutama untuk masalah pembayaran pajak.
Pada kegiatan impor hampir semua barang dikenakan bea masuk dan pajak impor lainnya, sedangkan pada saat ekspor lebih banyak barang yang tidak dikenakan pajak ekspor maupun bea keluar.
Untuk pajak ekspor yang dikenakan diantaranya pada kegiatan ekspor kayu, rotan, juga CPO (crude palm oil). untuk kegiatan ekspor yang lainnya saat ini tidak dikenakan pajak ekspor. misalnya ekspor ikan, jagung, pisang, pakaian, alat elektronik dan yang lain.
Kegiatan ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang keluar daerah pabean. daerah pabean yang dimaksud adalah wilayah indonesia dimana diberlakukannya undang-undang kepabeanan.
Ekspor dimulai saat eksportir mempersiapkan barang yang akan diekspor dengan dilakukan packaging, stuffing ke kontainer hingga barang siap untuk dikirim. Setelah barang siap dan sudah ada jadwal kapal yang akan mengangkut barang tersebut, eksportir dapat mengajukan dokumen kepabeanan yang dikenal dengan Pemberitahuan Barang Ekspor (PEB). PEB tersebut berisi data barang ekspor diantaranya :
- Data Eksportir
- Data penerima barang
- Data Customs Broker (bila ada)
- Sarana pengangkut yang akan mengangkut
- Negara Tujuan
- Detil barang, seperti jumlah dan jenis barang, dokumen yang menyertai, No kontainer yang dipakai.
Setelah PEB diajukan ke kantor Bea Cukai setempat, akan diberikan persetujuan Ekspor dan barang bisa dikirim ke pelabuhan yang selanjutnya bisa dimuat ke kapal atau sarana pengangkut menuju negara tujuan.
Setiap dokumen PEB diwajibkan untuk membayar pendapatan negara bukan pajak yang dapat dibayarkan di bank atau di kantor bea cukai setempat. Untuk besaran pajak ekspor setiap barang juga berbeda-beda ditentukan dengan keputusan menteri keuangan.
Setiap barang yang akan diekspor mempunyai aturan sendiri-sendiri tergantung akan barangnya. misalnya untuk barang yang berupa kayu, kayu yang diekspor memerlukan dokumen Laporan Surveyor, endorsement dari Badan Revitalisasi Industri Kayu, untuk barang lain yang berupa barang tambang juga ada yang mensyaratkan untuk menggunakan laporan surveyor. Untuk beberapa barang yang termasuk kategori limbah ada yang menggunakan kuota. Untuk barang berupa beras disyaratkan apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan ada ijin dari BULOG. Namun banyak juga ekspor yang tanpa persyaratan atau ijin dari instansi terkait, misalnya ekspor sepeda, plastik, sirup, sepatu, kabel, besi, baja, mainan plastik, dan yang lain.




saya mau tanya pak.kalao saya jual barang misalnya jagung ke singapura.tapi jagung tersebut di gudang dekat pelabuhan dan transaksi dilakukan di gudang serta pengangkutan barang pun dari pihak mereka bukan dari pihak saya.apakah saya harus menggunaka prosedur diatas juga pak? terima kasih
kalau prosedur tetap dilaksanakan, tetap mengajukan pemberitahuan ekspor barang. masalah siapa yang mengajukan itu terserah saja, yang pasti pihak pemilik barang. misalkan pihak A menjual ke pihak B kemudian dibawa keluar negeri kan bisa saja pihak B yang mengajukan ekspor, atau bisa juga dilihat sebagai pihak A menjual kepada pihak B di luar negeri berarti pihak A yang mengajukan. transaksi penyerahan barang dimana itu kan teknis nya saja, semoga sukses